Kementerian Komunikasi dan Informatika Memblokir 20 Situs Permainan Uang (money game) MMM.
JAKARTA
- Kementerian Komunikasi dan Informatika(Kominfo) memblokir 20 situs permainan
uang (money game) MMM. Pasalnya, aktivitas MMM dinilai bisa menimbulkan
masalah.
Seperti
dikutip dalam keterangan tertulis Kementerian Komunikasi dan Informatika,
Jakarta, Minggu (19/4), disebutkan bahwa ada beberapa analisa dan dampak risiko
yang ditimbulkan dari MMM.
Di
antaranya disebutkan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Satgas Waspada Investasi
belum mengetahui secara pasti jumlah peserta MMM serta jumlah dana masyarakat
yang dalam kegiatan MMM tersebut.
Salah
satu situs MMM menyebutkan bahwa peserta MMM adalah 35 juta orang
(http://www.mmmindonesialegal.com/). Informasi tersebut masih perlu
diklarifikasi kebenarannya.
Selain
itu, risiko jika kegiatan MMM berhenti antara lain adalah 35 juta orang yang
telah ikut serta dalam MMM akan mengalami masalah, khususnya peserta yang belum
memperoleh manfaat keikutsertaannya.
Risiko
tersebut beralasan karena adanya cukup banyak informasi atau pernyataan melalui
media sosial bahwa MMM tidak berjalan sebagaimana mestinya. Jika MMM tidak
berhenti beroperasi, maka akan semakin tinggi risiko kerugian masyarakat,
karena semakin banyak anggota masyarakat yang akan bergabung dengan MMM.
#Kementerian Komunikasi dan Informatika Memblokir 20 Situs Permainan Uang (money game) MMM.
sumber : okezone.com
0 Response to "Kementerian Komunikasi dan Informatika Memblokir 20 Situs Permainan Uang (money game) MMM"
Post a Comment