Kementerian Komunikasi dan Informatika Memblokir 20 Situs Permainan Uang (money game) MMM


Kementerian Komunikasi dan Informatika Memblokir 20 Situs Permainan Uang (money gameMMM.

JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika(Kominfo) memblokir 20 situs permainan uang (money game) MMM. Pasalnya, aktivitas MMM dinilai bisa menimbulkan masalah.

Seperti dikutip dalam keterangan tertulis Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Minggu (19/4), disebutkan bahwa ada beberapa analisa dan dampak risiko yang ditimbulkan dari MMM.
Di antaranya disebutkan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Satgas Waspada Investasi belum mengetahui secara pasti jumlah peserta MMM serta jumlah dana masyarakat yang dalam kegiatan MMM tersebut.

Salah satu situs MMM menyebutkan bahwa peserta MMM adalah 35 juta orang (http://www.mmmindonesialegal.com/). Informasi tersebut masih perlu diklarifikasi kebenarannya.

Selain itu, risiko jika kegiatan MMM berhenti antara lain adalah 35 juta orang yang telah ikut serta dalam MMM akan mengalami masalah, khususnya peserta yang belum memperoleh manfaat keikutsertaannya.

Risiko tersebut beralasan karena adanya cukup banyak informasi atau pernyataan melalui media sosial bahwa MMM tidak berjalan sebagaimana mestinya. Jika MMM tidak berhenti beroperasi, maka akan semakin tinggi risiko kerugian masyarakat, karena semakin banyak anggota masyarakat yang akan bergabung dengan MMM.


#Kementerian Komunikasi dan Informatika Memblokir 20 Situs Permainan Uang (money gameMMM.
sumber : okezone.com

0 Response to "Kementerian Komunikasi dan Informatika Memblokir 20 Situs Permainan Uang (money game) MMM"

Post a Comment