Mahasiswi Bantu Pacarnya Perkosa Teman


Mahasiswi Bantu Pacarnya Perkosa Teman

Polisi amankan sepasang kekasih Gama Mulya (21) dan AS (21) dalam tindak pidana pembiusan, pemerkosaan dan perbuatan tidak senonoh secara bersama-sama. Korbannya adalah EW, teman perempuan satu kampus mereka.


Gama yang sudah 1,5 tahun pacaran dengan AS mengaku sudah terbiasa berhubungan badan. Namun Gama mengklaim kalau pacarnya itu sudah tidak perawan, karena itu dia menuntut sang pacar untuk mencarikan gadis perawan sebagai penggantinya.

“Pasangan kekasih ini sudah biasa hubungan suami istri. Karena tidak perawan, GM, pacarnya minta pengganti untuk dicarikan seorang perempuan yang perawan,” kata Dewa Putu, Wakapolres Malang Kota di Mapolresta Malang, Selasa (11/8/2015).

AS akhirnya memilih EW, teman kuliahnya sebagai pengganti keperawanannya. Keduanya pun sepakat untuk menculik EW agar bisa merengkuh keperawanan itu agar ‘hutangnya’ lunas.

Lewat sebuah sandiwara, akhirnya AS mengajak EW untuk menemani tidur di kos-kosan. Korban yang asal Kediri ini akhirnya bersedia setelah dirayu pelaku.

“Korban diambil dengan mobil, kemudian di dalam mobil dibius dan diperkosa di rumah tersangka,” kata Dewa Putu.

Korban dibawa ke rumah orang tua pelaku pria di kawasan Desa Asrikaton, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Di kamar pelaku di lantai 2, korban mengalami kekerasan seksual. Korban mengaku ditelanjangi dan diikat dengan tali plastik.

Korban melaporkan kasusnya pada Kamis (6/8) didampingi oleh keluarganya. Keesokan harinya, polisi langsung melakukan penyelidikan dan Sabtu (8/8) menangkap kedua tersangka. Tersangka Gama diketahui sebagai warga Surabaya yang tinggal di Malang, sementara tersangka perempuan berasal dari Bumiaji, Batu.

Korban mengaku dipulangkan ke tempat kosnya di sekitar Jalan Gajayana Kota Malang dalam kondisi setengah sadar. Pelaku mencoba meyakinkan kepada korban, kalau tengah sakit sehingga diminta istirahat.

Atas perbuatan tersebut pelaku dijerat dengan Pasal 328 jo 285 jo 286 dan 290 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun penjara. Pelaku dianggap melakukan perampasan hak seseorang, persetubuhan dalam keadaan tidak berdaya, dan kekerasan secara bersama-sama.

“Dilihat seperti seorang profesional, apa yang menjadi motif kita pelajari lebih jauh,” tegas Putu.


#Mahasiswi Bantu Pacarnya Perkosa Teman

0 Response to "Mahasiswi Bantu Pacarnya Perkosa Teman"

Post a Comment